Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Seorang Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan yang Buron Tertangkap di Singapura dan Segera di Pulangkan ke Indonesia

Jakarta -  Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, segera dideportasi dari Singapura. Dia tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata. "Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6). Leonard menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Dia dikenakan pidana penjara selama empat tahun. Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021 lantaran Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dihubungi Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. "Bahwa ada sese